Proses Tinjauan Rekan Sejawat
JSPD: Jurnal Sekorong Pendidikan Dasar berkomitmen menjaga kualitas, orisinalitas, integritas akademik, dan relevansi setiap artikel ilmiah yang diterbitkan. Untuk memastikan bahwa naskah yang dipublikasikan memenuhi standar akademik, metodologis, dan etika publikasi, jurnal menerapkan proses penelaahan sejawat (peer review) yang sistematis, objektif, dan transparan.
JSPD menerapkan sistem penelaahan sejawat satu sisi anonim (single-blind peer review), yaitu identitas penulis diketahui oleh reviewer, sedangkan identitas reviewer dirahasiakan dari penulis. Sistem ini bertujuan mendukung penilaian yang objektif sekaligus memberikan masukan akademik yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas naskah.
Setiap naskah dinilai berdasarkan orisinalitas, kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, ketepatan metodologi, kejelasan penyajian, kontribusi terhadap pengembangan pendidikan dasar, serta kepatuhan terhadap etika penelitian dan publikasi.
1. Pengiriman Naskah dan Evaluasi Awal
Setiap naskah yang dikirimkan ke JSPD terlebih dahulu menjalani evaluasi awal oleh tim editor sebelum memasuki tahap penelaahan sejawat.
Pada tahap ini, editor menilai apakah naskah:
a. Sesuai dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, khususnya penelitian dan kajian ilmiah dalam bidang pendidikan dasar.
b. Memenuhi pedoman penulisan dan persyaratan teknis pengiriman naskah.
c. Menyajikan masalah penelitian, tujuan, dan kontribusi ilmiah secara jelas.
d. Memiliki rancangan penelitian, metode, dan pendekatan analisis yang sesuai dengan tujuan penelitian atau jenis naskah.
e. Memenuhi standar dasar orisinalitas, penulisan akademik, dan etika publikasi.
f. Menyertakan pernyataan dan informasi pendukung yang diperlukan, seperti persetujuan etik, persetujuan partisipan, sumber pendanaan, konflik kepentingan, dan penggunaan kecerdasan buatan apabila relevan.
Naskah yang belum memenuhi persyaratan teknis dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki. Editor dapat menolak naskah tanpa mengirimkannya kepada reviewer apabila naskah tidak sesuai dengan ruang lingkup jurnal, tidak menunjukkan kontribusi ilmiah yang memadai, memiliki kelemahan mendasar, atau menimbulkan persoalan etika yang serius.
Naskah yang memenuhi persyaratan awal akan diteruskan ke tahap penelaahan sejawat.
2. Kebijakan Penelaahan Sejawat
JSPD menerapkan sistem single-blind peer review. Dalam sistem ini, identitas penulis diketahui oleh reviewer, sedangkan identitas reviewer tidak diungkapkan kepada penulis.
Setiap naskah yang memasuki tahap penelaahan sejawat eksternal akan dinilai oleh sekurang-kurangnya dua reviewer yang memiliki keahlian atau kompetensi relevan dengan topik, metodologi penelitian, atau konteks pendidikan yang dibahas dalam naskah. Reviewer dapat berasal dari daftar reviewer jurnal atau akademisi dan praktisi yang memiliki keahlian sesuai dengan bidang naskah.
Reviewer diharapkan memberikan penilaian yang independen, objektif, berbasis bukti, dan konstruktif. Hasil penelaahan digunakan oleh editor sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kelayakan naskah untuk diterbitkan sekaligus membantu penulis meningkatkan kualitas karya ilmiahnya.
Editor dapat mengambil keputusan awal tanpa penelaahan eksternal apabila naskah jelas berada di luar ruang lingkup jurnal, tidak memenuhi standar ilmiah minimum, atau menunjukkan indikasi persoalan etika yang serius. Dalam keadaan tertentu, editor dapat menentukan pengaturan penelaahan alternatif sepanjang tetap menjunjung prinsip keadilan, objektivitas, dan integritas akademik.
3. Kriteria Penilaian Naskah
Reviewer diminta menilai naskah berdasarkan sejumlah kriteria yang disesuaikan dengan jenis dan bidang kajian naskah.
3.1. Kesesuaian dengan Ruang Lingkup Jurnal
Naskah membahas persoalan yang relevan dengan pendidikan dasar, antara lain pembelajaran, pengembangan kurikulum, model dan strategi pembelajaran, asesmen, literasi dan numerasi, perkembangan peserta didik, pendidikan inklusif, teknologi pendidikan, pengembangan profesional guru, manajemen pendidikan, pendidikan lingkungan, serta integrasi budaya dan kearifan lokal dalam pembelajaran.
3.2. Orisinalitas dan Kontribusi Ilmiah
Naskah menyajikan hasil penelitian orisinal, kontribusi konseptual yang bermakna, atau sintesis pengetahuan yang disusun secara sistematis dan didukung sumber ilmiah yang relevan. Kontribusi naskah terhadap pengembangan pendidikan dasar harus dijelaskan secara memadai.
3.3. Rumusan Masalah dan Landasan Teoretis
Masalah penelitian, tujuan, dan pertanyaan penelitian dirumuskan secara jelas. Naskah didukung oleh literatur ilmiah yang relevan dan kredibel serta menunjukkan pemahaman yang memadai terhadap penelitian terdahulu.
3.4. Kualitas Metodologi
Desain penelitian, subjek atau sumber data, instrumen, prosedur pengumpulan data, dan teknik analisis harus sesuai dengan tujuan penelitian. Jika relevan, naskah perlu memberikan informasi yang memadai mengenai validitas, reliabilitas, kredibilitas, dan kemungkinan replikasi penelitian.
3.5. Hasil dan Interpretasi
Hasil penelitian disajikan secara akurat, sistematis, dan mudah dipahami. Interpretasi harus didasarkan pada bukti yang tersedia. Kesimpulan tidak boleh melampaui temuan, data, atau kemampuan desain penelitian dalam mendukung suatu klaim.
3.6. Relevansi terhadap Praktik Pendidikan
Jika relevan, naskah menjelaskan implikasi temuan bagi guru, peserta didik, sekolah, pengembangan kurikulum, kebijakan pendidikan, atau peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dasar.
3.7. Kejelasan dan Sistematika Penyajian
Naskah disusun secara logis dengan bahasa akademik yang jelas. Tabel, gambar, referensi, dan materi pendukung lainnya harus relevan, akurat, serta dijelaskan secara memadai.
3.8. Etika Penelitian dan Publikasi
Naskah harus memenuhi prinsip etika yang berkaitan dengan orisinalitas, kepengarangan, integritas data, sitasi, konflik kepentingan, dan perlindungan partisipan penelitian. Penelitian yang melibatkan anak atau kelompok yang memerlukan perlindungan khusus harus menunjukkan adanya langkah perlindungan yang sesuai, termasuk persetujuan orang tua atau wali serta persetujuan etik apabila dipersyaratkan.
Reviewer diharapkan memberikan saran yang spesifik, sopan, dan berorientasi pada perbaikan kualitas naskah. Komentar harus berfokus pada substansi karya ilmiah, bukan pada karakter pribadi penulis.
4. Durasi Penelaahan
JSPD menargetkan penyampaian hasil awal penelaahan kepada penulis dalam waktu sekitar delapan minggu sejak naskah dikirimkan, sepanjang memungkinkan.
Durasi tersebut dapat berubah bergantung pada ketersediaan reviewer, kompleksitas naskah, kebutuhan untuk mengundang reviewer tambahan, dan tingkat revisi yang diperlukan. Jika terjadi keterlambatan yang berarti, tim editor akan berupaya memberikan informasi kepada penulis.
Target delapan minggu bukan merupakan jaminan bahwa naskah akan diterima atau diterbitkan dalam jangka waktu tersebut. Naskah yang telah direvisi dapat memerlukan penilaian tambahan sebelum keputusan akhir ditetapkan.
5. Keputusan Editorial
Setelah mempertimbangkan laporan reviewer dan kualitas naskah secara keseluruhan, editor akan menyampaikan salah satu keputusan berikut kepada penulis.
a. Diterima (Accept): Naskah diterima untuk diterbitkan tanpa revisi substantif lebih lanjut, dengan tetap memperhatikan persyaratan editorial atau produksi yang masih diperlukan.
b. Revisi Minor (Minor Revision): Naskah memerlukan perbaikan terbatas sebelum keputusan akhir dapat ditetapkan.
c. Revisi Mayor (Major Revision): Naskah memerlukan perubahan substansial pada landasan teori, metodologi, analisis, interpretasi, struktur, atau penyajian. Naskah hasil revisi dapat dikirimkan kembali kepada reviewer untuk dinilai.
d. Ditolak (Reject): Naskah tidak memenuhi persyaratan publikasi karena alasan seperti kurangnya orisinalitas, kontribusi ilmiah yang terbatas, kelemahan metodologis, ketidaksesuaian dengan ruang lingkup jurnal, atau persoalan etika.
Permintaan revisi tidak menjamin bahwa naskah akan diterima. Penulis wajib menanggapi komentar reviewer dan arahan editor sebelum naskah dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
6. Revisi dan Pengiriman Ulang Naskah
Jika revisi diminta, penulis harus mengirimkan kembali naskah sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan editor. Penulis diharapkan menyertakan:
-
Naskah hasil revisi yang telah memperhatikan komentar reviewer dan arahan editor.
-
Dokumen tanggapan terhadap reviewer (response to reviewers) yang menjelaskan secara terperinci bagaimana setiap komentar telah ditanggapi.
-
Penjelasan akademik yang beralasan apabila terdapat saran reviewer yang tidak diikuti.
Jika diperlukan, penulis dapat menandai bagian yang diubah menggunakan metode yang ditentukan oleh tim editor. Naskah hasil revisi dapat dinilai oleh editor atau dikirimkan kembali kepada reviewer semula, bergantung pada jenis dan tingkat perubahan yang dilakukan.
Apabila penulis memerlukan tambahan waktu, penulis harus menghubungi tim editor sebelum tenggat revisi berakhir. Kegagalan mengirimkan revisi atau berkomunikasi dengan editor dalam jangka waktu yang ditentukan dapat menyebabkan naskah dianggap ditarik atau mengharuskan penulis mengajukan naskah baru, sesuai dengan kebijakan editorial jurnal.
7. Keputusan Akhir Editorial
Keputusan akhir mengenai penerbitan naskah ditetapkan oleh Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief) atau editor yang diberi kewenangan. Keputusan dibuat dengan mempertimbangkan rekomendasi reviewer, kelayakan ilmiah naskah, kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal, dan ketentuan etika publikasi.
Reviewer memberikan penilaian dan rekomendasi, tetapi tidak menetapkan keputusan akhir. Editor dapat menerima, meminta revisi lanjutan, atau menolak naskah meskipun terdapat perbedaan rekomendasi di antara reviewer, sepanjang keputusan didasarkan pada kualitas akademik, kebijakan jurnal, dan pertimbangan etika.
Keputusan editorial disampaikan kepada penulis melalui sistem pengiriman naskah jurnal atau surat elektronik. Penulis yang ingin meminta klarifikasi atau mengajukan peninjauan kembali atas keputusan dapat mengikuti prosedur komunikasi dan pengaduan yang ditetapkan oleh jurnal.
8. Kerahasiaan
Seluruh naskah yang diterima untuk ditelaah diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Editor dan reviewer tidak diperkenankan mengungkapkan isi naskah, laporan penelaahan, identitas penulis, atau pembahasan editorial kepada pihak yang tidak berwenang.
Reviewer tidak diperkenankan membagikan, menyebarluaskan, menggandakan, atau menggunakan materi yang belum dipublikasikan untuk kepentingan pribadi, profesional, atau penelitian tanpa izin penulis dan kewenangan yang sesuai. Kewajiban menjaga kerahasiaan tetap berlaku setelah proses penelaahan selesai.
Penulis diharapkan menghormati kerahasiaan proses penelaahan dan berkomunikasi dengan tim editor melalui saluran resmi jurnal.
9. Tanggung Jawab Reviewer dan Konflik Kepentingan
Reviewer wajib melakukan penilaian secara objektif dan menyampaikan kepada editor apabila terdapat konflik kepentingan aktual, potensial, atau yang dapat dipersepsikan memengaruhi independensi penilaian.
Reviewer sebaiknya menolak undangan penelaahan apabila tidak memiliki keahlian yang sesuai, tidak dapat menyelesaikan penelaahan dalam waktu yang ditentukan, atau memiliki konflik kepentingan yang dapat mengganggu objektivitasnya.
Reviewer harus memberitahukan editor apabila menemukan indikasi plagiarisme, publikasi ganda, fabrikasi atau falsifikasi data, manipulasi data yang tidak semestinya, atau pelanggaran etika lainnya. Dugaan tersebut harus disampaikan secara rahasia kepada editor dan, jika memungkinkan, disertai bukti yang jelas.
Reviewer tidak diperkenankan menghubungi penulis secara langsung mengenai naskah yang sedang ditelaah, kecuali jika komunikasi tersebut secara khusus diizinkan oleh editor.
10. Integritas Penelitian dan Pertimbangan Etika
JSPD mengharapkan seluruh penulis melaksanakan dan melaporkan penelitian secara jujur serta bertanggung jawab. Naskah tidak boleh mengandung fabrikasi atau falsifikasi data, plagiarisme, manipulasi gambar atau data yang tidak semestinya, publikasi ganda, maupun bentuk pelanggaran integritas penelitian lainnya.
Untuk penelitian yang melibatkan peserta didik sekolah dasar atau partisipan manusia lainnya, penulis harus menjelaskan langkah-langkah perlindungan etis yang relevan. Langkah tersebut dapat mencakup persetujuan etik institusi apabila dipersyaratkan, persetujuan orang tua atau wali yang sah, persetujuan anak sesuai usia dan kapasitasnya apabila relevan, serta perlindungan terhadap privasi, keselamatan, dan kerahasiaan partisipan.
Penulis wajib mengungkapkan sumber pendanaan dan konflik kepentingan yang relevan. Penggunaan kecerdasan buatan atau perangkat berbantuan AI harus diungkapkan sesuai dengan kebijakan etika publikasi dan pedoman penulis jurnal. Penggunaan AI tidak mengalihkan tanggung jawab penulis untuk memastikan akurasi, orisinalitas, integritas, dan verifikasi seluruh isi naskah.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran etika selama proses penelaahan atau setelah artikel diterbitkan, tim editor akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan kebijakan etika publikasi jurnal dan mengambil tindakan yang diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
11. Kerahasiaan Identitas Reviewer dan Independensi Editorial
Dalam sistem single-blind peer review, identitas reviewer dirahasiakan dari penulis. JSPD berupaya melindungi kerahasiaan identitas reviewer dalam korespondensi dan laporan penelaahan.
Editor wajib mengambil keputusan secara adil dan independen tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, afiliasi institusi, kebangsaan, etnis, agama, pandangan politik, atau karakteristik pribadi lain yang tidak berkaitan dengan kelayakan ilmiah naskah.
Apabila naskah dikirimkan oleh editor, anggota dewan editor, atau pihak lain yang memiliki potensi konflik kepentingan, jurnal akan menunjuk editor independen yang tidak memiliki konflik terkait untuk menangani naskah tersebut. Editor atau anggota dewan editor yang menjadi penulis tidak boleh terlibat dalam proses pengambilan keputusan editorial atas naskahnya sendiri.
12. Evaluasi dan Peningkatan Proses Penelaahan
JSPD berkomitmen mengevaluasi dan meningkatkan prosedur penelaahan sejawat secara berkala. Masukan dari penulis, reviewer, dan editor dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi, keadilan, transparansi, dan kualitas akademik proses penelaahan.
JSPD berupaya membangun lingkungan akademik yang konstruktif untuk mendukung penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kontribusi bermakna terhadap pengembangan pendidikan dasar.
Dengan mengirimkan naskah ke JSPD: Jurnal Sekorong Pendidikan Dasar, penulis dianggap telah memahami dan bersedia mengikuti prosedur penelaahan sejawat, kebijakan editorial, serta ketentuan etika publikasi yang berlaku di jurnal.