JSPD: Jurnal Sekorong Pendidikan Dasar berkomitmen untuk menjaga integritas akademik, objektivitas, transparansi, dan tanggung jawab dalam seluruh proses penerbitan ilmiah. Kebijakan etika publikasi ini berlaku bagi penulis, editor, reviewer (mitra bestari), dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan serta penerbitan artikel.

JSPD memublikasikan artikel ilmiah yang berkontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan kualitas pendidikan dasar. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat wajib mematuhi prinsip kejujuran ilmiah, orisinalitas karya, keakuratan pelaporan data, penghormatan terhadap hak cipta, kerahasiaan proses penelaahan, serta perlindungan terhadap subjek penelitian.

Penelitian yang melibatkan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, sekolah, dan masyarakat harus dilaksanakan dengan memperhatikan persetujuan partisipan, perlindungan identitas, keselamatan, privasi, serta ketentuan etika penelitian yang berlaku. Setiap dugaan pelanggaran etika publikasi akan ditangani secara objektif, adil, dan proporsional.

A. Etika Reviewer (Mitra Bestari)

Reviewer bertanggung jawab membantu editor dalam menilai kelayakan ilmiah naskah dan memberikan masukan konstruktif untuk meningkatkan kualitas artikel. Penilaian harus dilakukan berdasarkan keahlian, objektivitas, integritas akademik, serta kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup JSPD.

1. Kesediaan Melakukan Penelaahan

Reviewer harus mengonfirmasi kesediaannya kepada editor berdasarkan kesesuaian keahlian dan ketersediaan waktu. Apabila tidak memiliki kompetensi yang sesuai atau tidak dapat menyelesaikan penelaahan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, reviewer wajib segera memberitahukan hal tersebut kepada editor.

2. Kerahasiaan Naskah

Naskah yang sedang ditelaah merupakan dokumen rahasia. Reviewer tidak diperkenankan menyebarluaskan, menggandakan, mendiskusikan, atau memberikan akses terhadap naskah kepada pihak lain tanpa izin editor. Informasi yang diperoleh selama proses penelaahan hanya boleh digunakan untuk kepentingan evaluasi ilmiah.

3. Objektivitas dan Profesionalisme

Reviewer harus menilai naskah secara objektif berdasarkan kualitas ilmiah, kebaruan, relevansi, ketepatan metodologi, validitas analisis, kejelasan penyajian, dan kontribusinya terhadap pengembangan pendidikan dasar.

Komentar harus disampaikan secara sopan, profesional, spesifik, dan disertai alasan ilmiah yang jelas. Reviewer tidak diperkenankan memberikan kritik yang bersifat pribadi, diskriminatif, merendahkan, atau tidak berkaitan dengan substansi naskah.

4. Ketepatan Waktu

Reviewer wajib menyelesaikan penelaahan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan editor. Apabila membutuhkan waktu tambahan, reviewer harus mengajukan permohonan perpanjangan secara wajar agar proses editorial dapat dikelola dengan baik.

5. Kejelasan Sumber dan Referensi

Reviewer dianjurkan menunjukkan sumber ilmiah, penelitian terdahulu, atau literatur relevan yang belum dirujuk oleh penulis apabila sumber tersebut dapat memperkuat argumentasi dan pembahasan.

Reviewer wajib memberitahukan kepada editor apabila menemukan indikasi kemiripan yang tidak wajar dengan karya lain, penggunaan sumber tanpa pengakuan yang memadai, atau dugaan pelanggaran etika ilmiah.

6. Konflik Kepentingan

Reviewer wajib mengungkapkan kepada editor setiap potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian, termasuk hubungan profesional, institusional, kolaborasi penelitian, persaingan akademik, hubungan pribadi, atau kepentingan finansial dengan penulis maupun institusi terkait.

Reviewer yang memiliki konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensi penilaian harus mengundurkan diri dari proses penelaahan. Penugasan reviewer pengganti menjadi kewenangan editor.

7. Larangan Pemanfaatan Naskah untuk Kepentingan Pribadi

Reviewer tidak diperkenankan menggunakan data, gagasan, metode, hasil, atau materi yang belum dipublikasikan dalam naskah untuk kepentingan penelitian atau keuntungan pribadi tanpa persetujuan tertulis dari pemilik hak yang bersangkutan.

8. Rekomendasi Editorial

Reviewer memberikan rekomendasi kepada editor, seperti diterima, diterima dengan revisi, revisi mayor, atau ditolak, sesuai dengan pilihan yang tersedia dalam sistem jurnal. Setiap rekomendasi harus disertai pertimbangan ilmiah yang jelas. Keputusan akhir penerbitan tetap menjadi kewenangan editor berdasarkan kebijakan jurnal dan hasil proses editorial.

B. Etika Editor

Editor bertanggung jawab mengelola proses editorial secara adil, transparan, independen, dan profesional. Editor harus memastikan bahwa setiap naskah dinilai berdasarkan kualitas ilmiah dan kesesuaiannya dengan fokus serta ruang lingkup JSPD.

1. Keputusan Publikasi

Editor bertanggung jawab mengambil keputusan penerbitan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, rekomendasi reviewer, kualitas ilmiah naskah, kebijakan editorial, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Keputusan tidak boleh didasarkan pada kepentingan pribadi, tekanan pihak tertentu, afiliasi institusi, atau pertimbangan diskriminatif. Editor dapat berkonsultasi dengan anggota dewan editor atau reviewer untuk memperoleh pertimbangan tambahan sebelum menetapkan keputusan.

2. Keadilan dan Independensi

Editor harus memperlakukan seluruh penulis secara adil tanpa membedakan suku, ras, jenis kelamin, agama, kebangsaan, kondisi sosial, afiliasi institusi, pandangan politik, atau karakteristik pribadi lainnya yang tidak relevan dengan penilaian ilmiah.

Setiap naskah dinilai berdasarkan substansi, orisinalitas, metodologi, kualitas argumentasi, dan kontribusinya terhadap pengembangan pendidikan dasar.

3. Pemeriksaan Awal Naskah

Editor melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, kelengkapan administrasi, kepatuhan terhadap panduan penulis, dan kelayakannya untuk memasuki proses penelaahan.

Pemeriksaan dapat mencakup penilaian orisinalitas, kelengkapan sitasi, kejelasan metode, dan indikasi awal pelanggaran etika. Hasil pemeriksaan kemiripan teks tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk menetapkan plagiarisme, tetapi harus ditafsirkan sesuai konteks dan diperiksa lebih lanjut.

4. Kerahasiaan

Editor wajib menjaga kerahasiaan seluruh naskah dan informasi yang diperoleh selama proses editorial. Informasi hanya dapat dibagikan kepada pihak yang berkepentingan langsung dalam pengelolaan, penelaahan, penerbitan, atau penanganan masalah etika naskah sesuai kewenangannya.

Apabila jurnal menerapkan penelaahan anonim, editor tidak diperkenankan mengungkapkan identitas reviewer kepada penulis, kecuali sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dan diberitahukan secara resmi.

5. Konflik Kepentingan

Editor wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas keputusan editorial. Apabila editor memiliki hubungan kolaborasi, hubungan institusional, kepentingan finansial, hubungan pribadi, atau konflik lain dengan penulis, editor tersebut tidak boleh menangani keputusan atas naskah terkait.

Penanganan naskah harus dialihkan kepada editor lain yang independen. Editor juga harus meminta penulis dan reviewer mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan.

6. Larangan Pemanfaatan Informasi Naskah

Editor tidak diperkenankan menggunakan data, gagasan, hasil, atau materi yang belum dipublikasikan untuk keuntungan pribadi maupun kepentingan penelitiannya sendiri tanpa persetujuan tertulis dari pemilik hak yang bersangkutan.

7. Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika

Editor wajib menindaklanjuti laporan atau dugaan pelanggaran etika publikasi secara objektif, termasuk dugaan plagiarisme, fabrikasi data, falsifikasi data, publikasi ganda, kepengarangan tidak sah, konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, dan pelanggaran etika penelitian.

Editor harus memberikan kesempatan yang wajar kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan serta memeriksa bukti yang tersedia. Jika diperlukan, editor dapat berkomunikasi dengan institusi tempat penulis bekerja atau lembaga berwenang lainnya.

Tindakan editorial dapat berupa permintaan klarifikasi, revisi, penolakan naskah, penerbitan koreksi, pernyataan keprihatinan, atau pencabutan artikel sesuai dengan tingkat pelanggaran dan bukti yang diperoleh.

8. Koreksi dan Pencabutan Artikel

Apabila ditemukan kesalahan substansial atau fatal dalam artikel yang telah diterbitkan, editor harus segera melakukan penilaian dan berkomunikasi dengan penulis untuk menentukan tindakan yang tepat.

Koreksi diterbitkan apabila kesalahan dapat diperbaiki tanpa membatalkan keseluruhan temuan. Pencabutan artikel dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran serius atau kesalahan yang menyebabkan temuan utama tidak lagi dapat dipercaya. Setiap tindakan harus disertai penjelasan yang memadai dan dicatat secara transparan pada laman jurnal.

9. Pemisahan Kepentingan Editorial

Artikel yang ditulis oleh editor atau anggota dewan editor harus melalui proses penelaahan independen yang setara dengan artikel lainnya. Editor yang menjadi penulis tidak boleh terlibat dalam pengambilan keputusan editorial atas naskahnya sendiri.

Artikel editorial, pengantar edisi, atau tulisan lain yang tidak melalui penelaahan sejawat harus diberi penanda yang jelas agar pembaca dapat membedakannya dari artikel yang telah melalui proses penelaahan.

C. Etika Penulis

Penulis bertanggung jawab atas orisinalitas, keakuratan, integritas, dan kelayakan ilmiah naskah yang dikirimkan kepada JSPD. Penulis harus memastikan bahwa penelitian dan penulisan artikel dilaksanakan sesuai dengan prinsip etika akademik dan ketentuan yang berlaku.

1. Standar Penulisan Ilmiah

Penulis wajib menyajikan hasil penelitian dan argumentasi ilmiah secara akurat, objektif, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Naskah harus memuat informasi yang memadai mengenai latar belakang, metode, data, analisis, hasil, dan kesimpulan.

Penulis harus membedakan temuan empiris, interpretasi, asumsi, dan pendapat pribadi. Setiap klaim ilmiah harus didukung oleh data atau sumber yang relevan. Metode penelitian harus dijelaskan secara memadai agar pembaca dapat menilai validitas dan keterulangan prosedur penelitian.

2. Keakuratan dan Integritas Data

Penulis wajib memastikan bahwa data yang disajikan berasal dari proses penelitian yang sebenarnya dan dikumpulkan dengan metode yang sesuai.

Fabrikasi data, yaitu membuat data atau hasil yang sebenarnya tidak pernah diperoleh, dan falsifikasi data, yaitu mengubah atau menghilangkan data secara tidak sah sehingga menghasilkan gambaran yang menyesatkan, merupakan pelanggaran etika publikasi.

Pengolahan, pembersihan, pengecualian, atau transformasi data harus memiliki alasan metodologis yang jelas dan dilaporkan secara transparan apabila relevan terhadap interpretasi hasil.

3. Akses dan Penyimpanan Data

Penulis harus menyimpan data penelitian, instrumen, dokumentasi, dan catatan analisis sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kebijakan institusi terkait.

Apabila diminta oleh editor untuk kepentingan verifikasi ilmiah, penulis wajib memberikan data pendukung yang dapat dibagikan secara sah, dengan tetap melindungi kerahasiaan, privasi, dan hak partisipan penelitian.

Data pribadi atau data sensitif tidak boleh dibagikan tanpa dasar hukum, persetujuan, atau perlindungan yang memadai. Jika data tidak dapat dibagikan karena alasan etika atau hukum, penulis harus menjelaskan keterbatasan tersebut kepada editor.

4. Orisinalitas dan Plagiarisme

Naskah yang dikirimkan harus merupakan karya asli penulis. Setiap gagasan, pernyataan, data, gambar, tabel, instrumen, atau materi yang berasal dari sumber lain harus disertai pengakuan dan sitasi yang tepat.

Plagiarisme mencakup pengambilan kata, gagasan, data, atau karya pihak lain tanpa pengakuan yang memadai. Penulis juga harus menghindari plagiarisme terhadap karya sendiri, termasuk penggunaan kembali bagian substansial dari publikasi sebelumnya tanpa sitasi dan penjelasan yang sesuai.

Penerjemahan atau parafrasa karya orang lain tidak menghilangkan kewajiban untuk mencantumkan sitasi. Kutipan langsung harus digunakan sesuai dengan kaidah akademik dan ketentuan hak cipta.

5. Publikasi Ganda dan Pengiriman Simultan

Penulis tidak diperkenankan mengirimkan naskah yang sama secara bersamaan kepada lebih dari satu jurnal.

Naskah yang telah diterbitkan sebelumnya tidak dapat diajukan sebagai karya baru tanpa pengungkapan dan dasar yang dapat dibenarkan sesuai dengan kebijakan jurnal. Publikasi yang menggunakan kumpulan data yang sama harus memiliki kontribusi ilmiah yang jelas berbeda, menyitasi publikasi terkait, dan mengungkapkan hubungan antarnaskah kepada editor.

Penulis harus memberitahukan kepada editor apabila sebagian data atau temuan pernah dipresentasikan, diterbitkan dalam prosiding, atau disebarluaskan melalui bentuk publikasi lain yang relevan.

6. Penggunaan Sumber dan Referensi

Penulis wajib mencantumkan sitasi terhadap seluruh sumber yang digunakan untuk mendukung argumentasi, metode, instrumen, dan interpretasi hasil.

Informasi yang diperoleh melalui komunikasi pribadi, wawancara yang bersifat terbatas, dokumen rahasia, proses penilaian naskah, atau proposal penelitian pihak lain tidak boleh digunakan tanpa izin yang diperlukan.

Penulis harus memastikan bahwa referensi yang dicantumkan benar-benar mendukung pernyataan yang dirujuk dan ditulis secara akurat sesuai dengan gaya referensi yang ditetapkan oleh jurnal.

7. Kepengarangan dan Persetujuan Naskah

Kepengarangan harus didasarkan pada kontribusi nyata terhadap penelitian atau penyusunan artikel. Kontribusi tersebut dapat mencakup perumusan gagasan, desain penelitian, pengumpulan atau analisis data, interpretasi hasil, serta penyusunan atau revisi substantif naskah.

Seluruh penulis wajib:

  1. Memberikan kontribusi yang memenuhi kriteria kepengarangan.

  2. Menyetujui versi akhir naskah yang akan dikirimkan.

  3. Menyetujui urutan nama penulis.

  4. Bertanggung jawab atas kontribusinya dan mendukung integritas keseluruhan karya.

  5. Mengungkapkan kontribusi masing-masing apabila diminta oleh jurnal.

Pencantuman nama seseorang tanpa kontribusi yang memadai dan penghilangan nama pihak yang memenuhi kriteria kepengarangan tidak diperkenankan. Pihak yang hanya memberikan dukungan administratif, teknis, atau bantuan umum dapat dicantumkan dalam ucapan terima kasih sesuai dengan kontribusinya.

Perubahan daftar atau urutan penulis setelah pengiriman harus disertai alasan yang jelas, persetujuan seluruh penulis terkait, dan persetujuan editor.

8. Konflik Kepentingan dan Pendanaan

Penulis wajib mengungkapkan konflik kepentingan finansial maupun nonfinansial yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan penelitian, interpretasi hasil, atau penulisan artikel.

Konflik kepentingan dapat berupa hubungan pekerjaan, konsultasi, kepemilikan sumber daya, honorarium, kepemilikan hak kekayaan intelektual, hibah, pendanaan, atau hubungan pribadi dan institusional yang relevan.

Seluruh sumber pendanaan dan peran pemberi dana dalam perancangan penelitian, pengumpulan data, analisis, penulisan, dan keputusan publikasi harus dinyatakan secara transparan. Jika tidak terdapat konflik kepentingan, penulis harus menyatakan bahwa tidak ada konflik kepentingan.

9. Etika Penelitian yang Melibatkan Manusia

Penelitian dalam bidang pendidikan dasar dapat melibatkan anak-anak, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan anggota masyarakat. Penulis wajib memperhatikan hak, keselamatan, kesejahteraan, privasi, dan martabat seluruh partisipan.

Penulis harus memastikan bahwa persetujuan etik diperoleh apabila diwajibkan oleh peraturan, institusi, atau karakteristik penelitian. Persetujuan partisipan harus diperoleh sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk penelitian yang melibatkan anak-anak, persetujuan orang tua atau wali serta persetujuan anak sesuai dengan usia dan tingkat pemahamannya harus dipenuhi apabila dipersyaratkan.

Penelitian tidak boleh menimbulkan risiko yang tidak proporsional terhadap partisipan. Identitas anak, nama sekolah, foto, rekaman suara, atau informasi lain yang dapat mengungkap identitas partisipan harus dilindungi, kecuali terdapat dasar persetujuan dan alasan yang sah untuk memublikasikannya.

Penulis juga harus menjelaskan prosedur perlindungan partisipan apabila penelitian melibatkan intervensi pembelajaran, pengumpulan data pribadi, observasi perilaku, atau dokumentasi kegiatan di sekolah.

10. Penggunaan Kecerdasan Buatan

Penulis bertanggung jawab penuh atas seluruh isi naskah, termasuk bagian yang disiapkan dengan bantuan perangkat kecerdasan buatan (AI) generatif.

Penggunaan AI harus dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan kebijakan jurnal. Apabila penggunaan AI perlu diungkapkan, penulis harus menjelaskan nama alat serta tujuan penggunaannya, misalnya untuk penyuntingan bahasa, penerjemahan, pengorganisasian gagasan, atau bantuan teknis lain yang relevan.

Penulis wajib memeriksa dan memverifikasi keluaran AI, termasuk fakta, kutipan, referensi, perhitungan, dan interpretasi. Penulis tidak diperkenankan menyajikan referensi fiktif, data buatan, atau konten yang belum diverifikasi sebagai hasil ilmiah yang sah.

AI tidak dapat dicantumkan sebagai penulis karena tidak dapat memikul tanggung jawab akademik dan etis atas publikasi. Penggunaan AI tidak menggantikan kewajiban penulis untuk memperoleh persetujuan etik, melindungi data pribadi, dan menghormati hak cipta.

11. Kesalahan dalam Artikel yang Telah Diterbitkan

Apabila penulis menemukan kesalahan substansial dalam artikel yang telah diterbitkan, penulis wajib segera menghubungi editor dan memberikan penjelasan mengenai kesalahan serta dampaknya terhadap hasil atau kesimpulan.

Penulis harus bekerja sama dengan editor untuk menerbitkan koreksi atau melakukan tindakan editorial lain yang diperlukan. Jika kesalahan atau pelanggaran menyebabkan temuan utama tidak lagi dapat dipercaya, penulis harus bekerja sama dalam proses pencabutan artikel sesuai dengan kebijakan jurnal.

12. Respons terhadap Proses Editorial

Penulis wajib menanggapi komentar reviewer dan editor secara profesional, objektif, dan tepat waktu. Setiap perubahan naskah harus dijelaskan secara sistematis, sedangkan komentar yang tidak diikuti harus disertai alasan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis tidak diperkenankan memengaruhi reviewer atau editor melalui tekanan, pemberian imbalan, intimidasi, atau komunikasi yang melanggar etika.

D. Penanganan Pelanggaran Etika Publikasi

JSPD berkomitmen menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika publikasi secara adil, rahasia, dan proporsional.

1. Bentuk Pelanggaran

Pelanggaran etika publikasi meliputi, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Plagiarisme dan penggunaan karya tanpa pengakuan yang layak.

  2. Fabrikasi atau falsifikasi data.

  3. Publikasi ganda atau pengiriman simultan.

  4. Manipulasi kepengarangan atau pencantuman penulis yang tidak sah.

  5. Penggunaan referensi, kutipan, gambar, atau data secara menyesatkan.

  6. Tidak mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan.

  7. Pelanggaran etika penelitian dan perlindungan partisipan.

  8. Penyalahgunaan informasi rahasia dalam proses penelaahan.

  9. Penggunaan materi naskah yang belum dipublikasikan untuk keuntungan pribadi.

  10. Manipulasi proses penelaahan atau penerbitan.

2. Prosedur Penanganan

Setiap laporan dugaan pelanggaran akan diperiksa oleh editor atau pihak yang ditunjuk secara independen. Penanganan dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Menerima dan menilai laporan beserta bukti awal.

  2. Memeriksa informasi yang relevan secara objektif.

  3. Meminta klarifikasi dari pihak yang dilaporkan apabila diperlukan.

  4. Menilai bukti dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan dan dampak pelanggaran.

  5. Menetapkan tindakan yang sesuai berdasarkan kebijakan jurnal.

  6. Mendokumentasikan hasil pemeriksaan dan mengomunikasikan keputusan kepada pihak terkait.

Apabila diperlukan, jurnal dapat berkonsultasi dengan institusi penulis, lembaga etik, penerbit, atau pihak berwenang lainnya. Laporan yang dapat dipertanggungjawabkan akan ditangani tanpa diskriminasi, dengan tetap memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

3. Tindakan Editorial

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan dapat berupa:

a. Permintaan klarifikasi atau perbaikan.

b. Penolakan naskah.

c. Penangguhan proses editorial selama pemeriksaan.

d. Penerbitan koreksi atau pernyataan keprihatinan.

e. Pencabutan artikel yang telah diterbitkan.

f. Pemberitahuan kepada institusi terkait apabila diperlukan.

Tindakan ditetapkan berdasarkan bukti, tingkat pelanggaran, dan dampaknya terhadap integritas ilmiah. Jurnal berupaya menjaga transparansi keputusan tanpa mengungkapkan informasi pribadi atau rahasia yang tidak relevan.

E. Pernyataan Penutup

Seluruh penulis, editor, reviewer, dan pihak yang terlibat dalam penerbitan JSPD wajib mematuhi kebijakan etika publikasi ini. Kepatuhan terhadap etika publikasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat akademik, meningkatkan kualitas penelitian pendidikan dasar, dan memastikan bahwa pengetahuan yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

JSPD berhak meninjau dan menyempurnakan kebijakan etika publikasi ini sesuai dengan perkembangan standar penerbitan ilmiah dan kebutuhan pengelolaan jurnal.